Pasien yang terdiagnosis HIV akan segera mendapatkan paket layanan PDP yang terdiri atas:
Bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup ODHIV dan menekan penyebaran virus HIV.
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (2022).
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 23 Tahun 2022 tentang Penanggulangan Human Immunodeficiency Virus,
Acquired Immuno-Deficiency Syndrome, dan Inkubasi Menular Seksual.
Lihat dokumen
Pasien akan diskrining oleh dokter/petugas PDP. Syarat MMD:
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (2023).
Petunjuk Teknis Multi-Month Dispensing (MMD) dalam Penanggulangan HIV.
Lihat Dokumen
Seseorang yang telah dinyatakan positif HIV akan mendapatkan paket layanan PDP, terdiri dari:
Setelah pasien siap memulai terapi ARV:
Pasien akan menjalani pemantauan klinis, pemeriksaan laboratorium, dan konseling secara berkala.
Terapi ARV diberikan kepada semua ODHA tanpa memandang stadium klinis atau jumlah CD4. Tujuannya memulai terapi secepat mungkin setelah diagnosis dengan mempertimbangkan kesiapan pasien.
Pendekatan menyeluruh ini bertujuan meningkatkan kualitas hidup ODHA dan menekan penyebaran HIV.